Buku Teks
BAKN : Pelaksanaan Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
Terhitung mulai tanggal 1 April 1985: a. pensiunPegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985,pensiun pokoknya di sesuaikan menurut Daftar I-A sampaidengan I-Q sebagaimana tercantum dalamlampiran I Peraturan Pemerintah ini: b. pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985,pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-a sampai dengan II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini: c. Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985,pensiun pokoknya disesuaikan dengan III-Q sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Pemerintah ini:
2400702730 | 351.182 IND b | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 07 C) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain