Buku Teks
Standar Profesi Terapis Wicara : KEPMENKES RI Nomor : 547/MENKES/SKVI/2008
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang selanjutnya ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan mewajibkan setiap Tenaga Kesehatan dalam melakukan tugasnya mematuhi standar profesi. Artinya bahwa setiap profesi kesehatan di Indonesia wajib memiliki Standar Profesi sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terapi wicara sesuai Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 diakui sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan yang dikelompokan dalam rumpun Tenaga Keterapian Fisik wajib mematuhi aturan hukum yang ada. Sehubungan itu maka Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI)Menyusun Standar Profesi. Standar Profesi ini diharapkan dapat memberikan acuan bagi Terapis Wicara di Indonesia dalam melaksakann tugasnya. Penyususnan Standar Profesi Terapis Wicara ini juga dilatar belakangi adanya beberapa area kerja yang sangat berekatan profesi kesehatan lainnya. Area Abu-abu ini bila tidak diberikan batasan dengan jelas maka akan dapat menimbulkan suatu permasalahan sesama profesi kesehatan Indoonesia. Dengan semakin terbukanya sekat-sekat antar negara,maka semakin deras pengaruh informasi dan teknologi masuk ke Indonesia. Sebagai salah satu Negara yang tergabung dalam Organisasi Perdagangan Dunia maka merupakan konsekwensi logis apabila Terapis Wicara dari Luar negeri akan ikut masuk guna pemberian pelyanan kesehatan khususnya terapi wicara di Indonesia. Untuk itulah sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dan juga sekaligus terapis wicara Indonesia,maka Standar Profesi Terapi Wicara ini sangat diperlukan.
| 2400702454 | 610.69 DEP s | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 13 A) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain