Buku Teks
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,perdamaian abadi,dan keadilan sosial,Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpaduyang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat(1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperolehpelayanan kesehatan,kemudian dalam pasal 34 ayat(3)dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyedian fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
| 2400703451 | Tersedia | ||
| 2400703452 | 344.04 IND u | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 E) | Tersedia |
| 2400703450 | Tersedia | ||
| 2400703449 | Tersedia | ||
| 2400703448 | Tersedia | ||
| 2400703447 | Tersedia | ||
| 2400703446 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain