Buku Teks
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaatdan diperlukan untuk pengobatanpenyakit tertentu. Namun,jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat Khususnya generasi muda.Haliniakan lebih merugikan jika disertai dengan penyaalahgunan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dn peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat,bangsa,dan negara,pada sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
2400703430 | Tersedia | ||
2400703431 | Tersedia | ||
2400703429 | Tersedia | ||
2400703425 | Tersedia | ||
2400703426 | Tersedia | ||
2400703427 | 344.04 IND u C6 | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 E) | Tersedia |
2400703428 | 344.04 IND u C7 | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 E) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain