Buku Teks
Roadmap e-Accreditation : Menuju Akreditasi Bertaraf Internasional
Berdasarkan Undang-undang Nomer 44 Tahun 2009. Tentang Rumah Sakit,setiap rumah sakit wajib melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan melalui akreditasi secara berkala minimal 3(tiga)tahun sekali. Fasilitas Rumah Sakit di Indonesia tersebar di seluruh wilayah negeri kita,baik yang berada di daerah yang mudahdi jangkau dengan sarana transportasi yang ada maupun di daerah terpencil maupun kepulauan terluar. Untuk mempermudah proses akreditasi rumah sakit,agar seluruh rumah sakit di Indonesia dapat melaksanakan akreditasi dengan baik maka saya berpendapat bahwa perlu dilakukan berbagai upaya diantaranya adalah melalui e-accreditation. Gagasan e-accreditation ini kemudian di tindak lanjuti oleh Tim KARS untuk Implementasinya,hasilnya diharapkan mempermudah perjalanan proses akreditasi rumah sakit,waktu tentu saja kita sadari masih harus dilakukan penyempurnaan secara terus menerus. Buku Roadmap e-Accreditation,merupakan catatan singkat dalam proses menuju e-Accreditation. Kepada Tim Penyusun Khususnya dr Nico A Lumenta selaku Ketua Tim Penyusun buku ini, saya mengucapkan terima kasih atas jerih segala payahnya.rn
2400703512 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain