Buku Teks
Ketentuan Pidana Dalam Bidang Kearsipan Dan Dokumentasi
Diantara Pendorong-pendorong itu ialah karena rasa pengabdian kepada Bangsa dan Negara dan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang,bahwa kearsipan dan dokumentasi adalah masalah yang penting sebagai bahan-bahan bukti tentang kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan di masa yang lampau,sekarang dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan di masa yang lampau,sekarang dan yang akan datang. Mengingat pula bahwa kearsipan dan dokumentasi merupakansalah satu faktor penunjang pemerintahan,sehingga mendorong usaha kami untuk membuat buku ini guna lebih meningkatkan daya dan hasil guna kearsipan dan dokumentasi bagi keperluan kegiatan pemerintahan,masyarakat,kepentingan ilmiah dan bukti sejarah. Kearsipan merupakan jembatan bagi semua administrasi dalam suatu organisasi dan merupakan tumpuan dari semua pusat ingatan dari usaha macam kegiatan. Tanpa arsip tak mungkin adanya penulisan sejarah dan penulisan buku-buku ilmiah lainnya. Yangkami kemukakan dalam buku ini ialah apa arti kearsipan dan dokumentasi itu,bagaimana dasar hukumny,ketentuan pidananya,atau dengan kata lain kearsipan dan dokumentasi ditinjau dari sudut hukum.
2400701411 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain