Buku Teks
Undang-Undang Narkotika (UU No.22 Th.1997) & Psikotropika (UU No.5 Th. 1997)
Peningkatan Pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat diperlukan karena kejahatan narkotika pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan secara berdiri-sendiri,melainkan dilakukan secara bersama-sama bahkan dilakukan oleh sindikat yang terorganisasi secara mantap,rapi,dan sangat rahasia. Di samping itu,kejahatan bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi dan teknologi canggih,termasuk pengamanan hasil-hasil kejahatan narkotika. Perkembangan kualitas kejahatan narkotika tersebut sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia. Untuk itu pemerintah perlu mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 19197 tentang Narkotika. Undang-undang ini diharapkan lebih efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk untuk menghindarkan wilayah Negara Republik Indonesia dijadikan ajang transit maupun sasaran peredaran gelap narkotika.
2400701813 | Tersedia | ||
2400701814 | 340 IND u C1 | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 D) | Tersedia |
2400701815 | 340 IND u C2 | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 D) | Tersedia |
2400701816 | Tersedia | ||
2400701817 | Tersedia | ||
2400703750 | 340 IND u C3 | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 D) | Tersedia |
2400703751 | 340 IND u C4 | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 D) | Tersedia |
2400703752 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain