Buku Teks
Praktek Kedokteran : Undang-Undang No.29 Tahun 2004
DPR telah menyetujui RUU Praktik Kedokteran. selasa tanggal 7 September 2004 di Gedung Nusantara dalam Sidang paripurna menjadi Undang-undang dan telah puladitandatangani Pesiden RI menjadi UU N0.29 Thun 2004. Dokter dan Dokter Gigi sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai pedoman yang sangat penting karna terkait langsung dengan pemberi pelayanan dan mutu pelayanan yang diberikan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum,untuk meningkatkan,mengarahkan dan memberi landasan serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran dalam suatu undang-undang. Untuk itu,perlu dibentuk Undang-undang tentang Praktik Kedokteran. Dalam Undang-undang ni diatur: 1- Asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang berdasarkan pada nilai ilmiah,manfaat,keadilan,kemanusian,keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien. 2- Pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas konsil Kedpkteran dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi,fungsitugas,dan Wewenang. 3- Registrasi dokter dan dokter gigi. 4- Penyusunan,penetapan,dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi. 5- Penyelenggaraan praktik kedokteran 6- Pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. 7- Pembinaan dan Pengawasan praktik Kedokteran dan 8- Pengaturan Ketentuan Pidana.
| 2400701818 | 340 IND p C1 | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 D) | Tersedia |
| 2400701821 | 340 IND p C4 | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 D) | Tersedia |
| 2400701822 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain