Buku Teks
Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Asrama Haji Di Indonesia
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah (Bab IV,pasal 8 ayat 1)dimana Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji,dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kesehatan. Perjalanan Ibadah haji merupakan kegiatan pada kondisi matra yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan jemaah haji,termasuk pengaruh kondisi asrama haji embarkasi embarkasi sebagai tempat persinggahan terakhir bagi jemaah haji di tanah air sbelum keberangkataanya ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. Pengaruh asrama haji,terdiri dari pengaruh fisik bangunan,cuaca dan pengaturan kegiatan,ketersediaan makanan yang aman dan sehat serta pengaruh dari hadirnya banyak jemaah haji dari berbagai tempat secara bersamaan.
2400704099 | 295.550 26 IND p | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 03 B) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain