Buku Teks
Rencana Aksi Kegiatan Pusat Perencanaan Dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Tahun 2010-2014
Dalam Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistm Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014. (Renstra Kemenkes 2010-2014)telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/160/1/2010 dan direvisi pada tahun 2010 disesuaikan dengan peubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Dalam kaitan dengan penyusunan laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)setiap tahunnya,unit utama/Eselon II dapat menyusun Rencana Aksi Kegiatan 5(lima)tahunan sebagai penjabaran dari Renstra Kemnterian 2010-2014,dan Rencana Aksi Program Badan PPSDM Kesehatan 2010-2014. Memperhatikan berbagai hal tersebut di atas dan sekaligus sebagai wujud tanggung jawab Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dalam penerapannya,telah disusun Rencana Aksi Kegiatan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Tahun 2010-2014 yang mengacu pada,Renstra Kementerian Kesehatan 2010-2014, Roadmap Reformasi Kesehatan Masyarakat serta perubahan organisasi dan tata kerja di linkungan Kementerian Kesehatan. Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan ini telah melibatkan berbagai pihak,dengan koordinasi dan kerjasama yang baik,sehingga proses penyusunannya dapat berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
| 2400703700 | 610.69 KEM r C1 | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 13 E) | Tersedia |
| 2400703701 | 610.69 KEM r C2 | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB 13 E) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain