Buku Teks
Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa : Tinjauan Kesehatan Dan Hukum
Buku berjudul Narkoba,Psiktopika, dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum yang ada di tangan para pembaca mencoba membahas permasalahan Narkotika dari kajian kesehatan dan hukum. Selain itu buku ini juga dilengkapi dengan UU N0.35 tahun 2009 Tentang Narkotika serta penjelasannya dan PP N0.25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Laor Pecandu Narkotika. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkobaistilah lain yang diperkenalkan Khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,Psikotropika dan zat Adiktif. Semua istilah ini,baik nakoba ataupun napzamengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan,narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa Psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hhendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosisnya yang semestinya. Narkotoka adalah zat atau obat yang berasl dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-undang N0.35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran.
2400703828 | 362 JUL n | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 E) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain