Buku Teks
Buku Saku Memahami Gratifikasi
Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian,ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi.Pada umumnya,Masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata.Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ada 30 jenis tindak pidanan korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh,yaitu:i)kerugian keuangan Negara ii)Suap Menyuap iii)Penggelapan dalam jabatan iv)pemerasan v)perbuatan curang vi)benturan kepentingan dalam pengadaan dan vii)gratifikasi. Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang,gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam pasal 12B Unndang-Undang tersebut diatas. Dalam penjelasan pasal tersebut,gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang,barang,rabat,komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan cuma-cuma,dan fasilits lainnya. Yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika.Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang.Ternyata masih banyak masysrakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi,bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini.
2400704059 | 340 IND b | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 06 D) | Tersedia |
2400704060 | 340 IND b | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 05 F) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain