Buku Teks
Pedoman Anti Doping Dalam Olah Raga
Doping atau penggunaan zat terlarang dan/atau metode terlarang untuk untuk meningkatkan kinerja fisik dalam olahraga merupakan suatu tindakan yang sangat tercela,karena merupakan penipuan dan bertentangan dengan semangat olahraga,serta membahayakan kesehatan olahragawanyang bersangkutan. Kenyataan yang sangat ironis ini tidak hanya dijumpai pada kejuaraan olahraga di tingkat regional,tetapi bahkan terjadi pada olypiade,yang merupakan puncak krjuaraan olahraga paling bergengsi di dunia. Tidak sedikit olahragwan yang telah ditetapkan sebagai juara dalam salah satu cabang olahraga tetapi kemudian didiskulifikasi,karena terbukti melakukan doping. Masyarakat dunia yang selama ini menjunjung tinggi nilai sportifitas dalam olahraga mengecam keras perbuatan tercela tersebut. Kecaman dunia internasional terhadap doping dimaksud secara resmi dirumuskan dalam konvensi Internasional Menentang Doping (International Convention Againts Doping in Sport)pada pertemuan UNESCO tanggal 19 Oktober 2005 di Paris. Pemerintah Indonesia sebagai anggota UNESCO dan kita sebagai bangsa yang menghormati nilai-nilai olahraga,sangat mendukung dan telah meratifikasi konvensi tersebut melalui peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2007 tentang pengesahan International Convention Againts Doping in Sport. Lebi dari itu,dalam upaya mengoptimalkan pengawasan,pendidikan,pencegahan dan koordinasi pelaksanaan program anti doping dalam olahraga di Indonesia,pemerintah telah membentuk Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI),yang merupakan lembaga non-struktural Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Sebagai salah satu hasil kegiatan LADI dalam melaksanakan amanah diatas adalah menghimpun peraturan dan menyusun buku yang berkaitan dengan program anti doping dalam olahraga di Indonesia.
2400703530 | 615 LEM p | Perpustakaan Terpadu - Polkesjati (RB. 34 D) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain